Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua KPU Sebut Penetapan Prabowo-Gibran Sesuai Keputusan KPU 504/2024

Foto : antarafoto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top