Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua KPU Sebut Penetapan Prabowo-Gibran Sesuai Keputusan KPU 504/2024

Foto : antarafoto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Idham Holik menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top