Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Penajam Menegaskan Aset Tanah Harus Dibentengi dengan Sertifikat

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 20:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua DPRD Penajam Menegaskan Aset Tanah Harus Dibentengi dengan Sertifikat Doc: ANTARA
Ket. Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Raup Muin.

PENAJAM PASER UTARA– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Raup Muin menegaskan, aset tanah harus dibentengi dengan sertifikat kepemilikan lahan agar menghindari permasalahan sengketa.

"Seluruh aset tanah harus dibentengi dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Raup Muin di Penajam, Kamis (20/3).

DPRD akan dukung dari sisi kebijakan anggaran untuk lakukan percepatan penyelesaian sertifikat aset tanah milik pemerintah kabupaten, tambahnya.

Masih banyak aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, limpahan dari kabupaten induk, Kabupaten Paser yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan awal.

Sertifikasi lahan juga dibarengi dengan membuat database aset tanah, sangat diperlukan untuk mempermudah pemanfaatan dan pengamanan tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Dan juga untuk mempermudah mengelompokkan aset tanah yang memiliki kendala dalam pengurusan sertifikat," jelasnya.

Apabila aset tanah pemerintah kabupaten tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan yang diterbitkan BPN, lanjut dia, aset tanah pemerintah kabupaten sangat rawan diklaim pihak lain.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bersama pemerintah kabupaten setempat menyusun langkah melakukan percepatan pengamanan aset tanah, agar potensi penguasaan aset pemerintah kabupaten oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi.

"Seiring pembangunan Kota Nusantara, ibu kota Indonesia, aset tanah kabupaten juga harus dijaga untuk pengembangan pembangunan kabupaten ke depan," katanya.

Tercatat data di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini, aset lahan yang telah bersertifikat 130 bidang tanah dari total 1.045 bidang tanah aset tanah milik pemerintah kabupaten setempat.

Aset tanah menjadi perhatian DRPD, untuk melakukan percepatan pengamanan aset tanah milik pemerintah kabupaten karena
banyak aset tanah belum bersertifikat, demikian Raup Muin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

35 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.