
Ketua DPRD Penajam Menegaskan Aset Tanah Harus Dibentengi dengan Sertifikat
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Raup Muin.
Foto: ANTARAPENAJAM PASER UTARA– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Raup Muin menegaskan, aset tanah harus dibentengi dengan sertifikat kepemilikan lahan agar menghindari permasalahan sengketa.
"Seluruh aset tanah harus dibentengi dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Raup Muin di Penajam, Kamis (20/3).
DPRD akan dukung dari sisi kebijakan anggaran untuk lakukan percepatan penyelesaian sertifikat aset tanah milik pemerintah kabupaten, tambahnya.
Masih banyak aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, limpahan dari kabupaten induk, Kabupaten Paser yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan awal.
Sertifikasi lahan juga dibarengi dengan membuat database aset tanah, sangat diperlukan untuk mempermudah pemanfaatan dan pengamanan tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dan juga untuk mempermudah mengelompokkan aset tanah yang memiliki kendala dalam pengurusan sertifikat," jelasnya.
Apabila aset tanah pemerintah kabupaten tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan yang diterbitkan BPN, lanjut dia, aset tanah pemerintah kabupaten sangat rawan diklaim pihak lain.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara bersama pemerintah kabupaten setempat menyusun langkah melakukan percepatan pengamanan aset tanah, agar potensi penguasaan aset pemerintah kabupaten oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi.
"Seiring pembangunan Kota Nusantara, ibu kota Indonesia, aset tanah kabupaten juga harus dijaga untuk pengembangan pembangunan kabupaten ke depan," katanya.
Tercatat data di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini, aset lahan yang telah bersertifikat 130 bidang tanah dari total 1.045 bidang tanah aset tanah milik pemerintah kabupaten setempat.
Aset tanah menjadi perhatian DRPD, untuk melakukan percepatan pengamanan aset tanah milik pemerintah kabupaten karena
banyak aset tanah belum bersertifikat, demikian Raup Muin.
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah