Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kerja Keras, Kanwil ATR/BPN Jateng Targetkan Penyelesaian 2,8 Juta Bidang Tanah

Foto : ANTARA/Wisnu Adhi

Seminar Pertanahan yang digelar Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng.

A   A   A   Pengaturan Font

Semarang - Kerja keras, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menargetkan penyelesaian sebanyak 2,8 juta bidang tanah di provinsi ini hingga dua tahun ke depan.

"Pesan Pak Menteri (ATR/BPN RI) banyak hal yang mesti kita kerjakan untuk dilakukan percepatan, misalnya pendaftaran tanah kita masih kurang 2,8 juta bidang, ini harus kita selesaikan 2024-2025," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama usai Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang di Semarang, Senin.

Ia menekankan mengenai pemberantasan berbagai praktik mafia tanah yang memerlukan keseriusan serta kolaborasi sejumlah pihak terkait.

"Bagian dari kolaborasi, yakni dengan menggandeng kejaksaan, kepolisian, notaris, dan PPAT sehingga dalam pembuatan akta pertanahan bisa valid dan memberikan perlindungan bagi masyarakat mencegah ruang gerak mafia tanah," ujarnya.

Diameminta produk khusus PPAT berupa akta autentik jangan sampai tidak memiliki standar prosedur yang dilalui tidak sesuai sehingga dapat memberikan perlindungan kepada penjual dan pembeli

"BPNhanya memeriksa otentisitas, tidak meneliti materilnya tinggal mendaftarkan balik namanya saja," katanya.

Selanjutnya Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng akan menyelesaikan redistribusi untuk diselesaikan beserta penyelesaian Gugus Tugas Reforma Agraria di Jateng.

Tujuan Reforma Agraria sendiri, kata dia, adalah untuk menciptakan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan, dan pemilikan tanah.

"Termasuk, meningkatkan ketahanan, kedaulatan pangan, menangani, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, memperbaiki, dan menjaga kualitas lingkungan hidup," ujarnya.

Terkait dengan penyertifikatan tanah wakaf, Dwi Purnama mengatakan halitu harus diselesaikan, bahkan untuk seluruh tempat agama diharapkan bisa melaksanakan pendaftaran legalitas status tanah tempat ibadahnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top