Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kerja Keras, Kanwil ATR/BPN Jateng Targetkan Penyelesaian 2,8 Juta Bidang Tanah

📅 Selasa, 26 Sep 2023, 00:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kerja Keras, Kanwil ATR/BPN Jateng Targetkan Penyelesaian 2,8 Juta Bidang Tanah Doc: ANTARA/Wisnu Adhi
Ket. Seminar Pertanahan yang digelar Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng.

Semarang - Kerja keras, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menargetkan penyelesaian sebanyak 2,8 juta bidang tanah di provinsi ini hingga dua tahun ke depan.

"Pesan Pak Menteri (ATR/BPN RI) banyak hal yang mesti kita kerjakan untuk dilakukan percepatan, misalnya pendaftaran tanah kita masih kurang 2,8 juta bidang, ini harus kita selesaikan 2024-2025," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama usai Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang di Semarang, Senin.

Ia menekankan mengenai pemberantasan berbagai praktik mafia tanah yang memerlukan keseriusan serta kolaborasi sejumlah pihak terkait.

"Bagian dari kolaborasi, yakni dengan menggandeng kejaksaan, kepolisian, notaris, dan PPAT sehingga dalam pembuatan akta pertanahan bisa valid dan memberikan perlindungan bagi masyarakat mencegah ruang gerak mafia tanah," ujarnya.

Diameminta produk khusus PPAT berupa akta autentik jangan sampai tidak memiliki standar prosedur yang dilalui tidak sesuai sehingga dapat memberikan perlindungan kepada penjual dan pembeli

"BPNhanya memeriksa otentisitas, tidak meneliti materilnya tinggal mendaftarkan balik namanya saja," katanya.

Selanjutnya Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng akan menyelesaikan redistribusi untuk diselesaikan beserta penyelesaian Gugus Tugas Reforma Agraria di Jateng.

Tujuan Reforma Agraria sendiri, kata dia, adalah untuk menciptakan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan, dan pemilikan tanah.

"Termasuk, meningkatkan ketahanan, kedaulatan pangan, menangani, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, memperbaiki, dan menjaga kualitas lingkungan hidup," ujarnya.

Terkait dengan penyertifikatan tanah wakaf, Dwi Purnama mengatakan halitu harus diselesaikan, bahkan untuk seluruh tempat agama diharapkan bisa melaksanakan pendaftaran legalitas status tanah tempat ibadahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.