Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keren, Ikan Arwana Sumbangkan Devisa 8 Juta Dolar AS Per Tahun

📅 Sabtu, 28 Okt 2023, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren, Ikan Arwana Sumbangkan Devisa 8 Juta Dolar AS Per Tahun Doc: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Ket. Sejumlah pengunjung memperhatikan Ikan Arwana Super Red yang dipamerkan pada perhelatan West Borneo Siluk International Contest & Expo ke-7 di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (17/11/2019).

Jakarta - Keren, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo mengungkapkan ikan hias arwana menyumbangkan pemasukan bagi negara sebesar 8 juta dolar AS per tahun atau sekitar Rp127 miliar (asumsi kurs Rp15.900).

"Arwana ini termasuk komoditas ekspor kita yang cukup menghasilkan devisa negara, setiap tahun hampir 8 juta dolar AS," ujar Budi Sulistiyo saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Negara tujuan ekspor ikan endemik asal Indonesia ini didominasi negeri Tirai Bambu. "Arwana banyaknya ke China," ujarnya.

Adapun jenis ikanarwana yang banyak diekspor, di antaranya jenis Arwana Super Red dari Kalimantan dan Arwana Jardini dari Papua.

Arwana Super Red memang sudah dikenal secara luas, sementara itu Arwana Jardini juga menyusul menjadi idola para kolektor serta menjadi komoditas unggulan.

Ikan predator dengan sisik perak nan unik ini, menurut Budi mampu menjadi daya tarik sehingga potensi ekspor baik Arwana Super Red maupun Arwana Jardini patut diperhitungkan. Namun demikian sisi kelestarian tak boleh dilupakan.

Pasalnya, ikan Arwana masuk dalam kategori CITES kategori Appendix I dengan status nasional dilindungi penuh.

"Iya, izin ekspor arwana itu karena arwana termasuk ke dalam Appendix I CITE. Itu harus punya izin khusus untuk diizinkan bahwa pelepasan spesies itu keluar negeri," paparnya.

Diketahui KKPmenerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi.

Penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan.

Ke-20 jenis ikan tersebut meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa.

Selain itu, ujar dia, adalah ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.