Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Beroperasi oleh Dishub di Kota Pekanbaru

Foto : ANTARA/Bayu Agustari Adha

Sebuah truk angkutan barang melintas dalam Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan HR Soebrantas, Sabtu (1/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Dishub larang kendaraan angkutan barang beroperasi di Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan sosialisasi untuk melarang kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Riau.

"Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu mulai prkan depan serta berkoordinasi dengan forum lalu lintas," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarsodi Pekanbaru, Sabtu.

Ia menambahkan rencana tersebutjuga sudah mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau, sehingga pihaknya saat ini tengah membuat atribut, rambu, dan pengumuman.

"Ini direspon positif oleh Ditlantas dan jajarannya, dan dalam pelaksanaannya kami sedang sesuaikan kembali lokasi ataupun atribut, rambu, pengumuman," kata Yuliarso.

Menurut dia, sosialisasi itu akan dilakukan melalui media dan langsung kepada pengusaha atau pemilik angkutan barang.

"Kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang, sebab ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," katanya.

Yuliarsomengatakan sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota tersebut sudah dipasang di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru.

"Dari Jauhjjauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ucapnya.

Ia menegaskan larangan angkutan barang masuk kota tersebuttidak memihak kepada siapa pun karena jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.

Selain itu, kata dia, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan Kota Pekanbaru, antara lain disebutkan bahwa kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota itu mulai pukul 05.00- 22.00 WIB.

"Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam itu, mereka diperbolehkam melintas dengan syarat hanya melintas," ujarnya.

Yuliarso mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kota Pekanbaru menginginkan angkutan barang tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan, seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore terjadi macet dan juga sering terjadi kecelakaan.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top