Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemlu Tegaskan Pengungsi Dirikan Tenda di Kantor UNHCR Melanggar Aturan

📅 Senin, 01 Jul 2024, 15:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemlu Tegaskan Pengungsi Dirikan Tenda di Kantor UNHCR Melanggar Aturan Doc: ANTARA/Yashinta Difa
Ket. (Tangkapan layar) - Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat ketika menyampaikan keterangan pers terkait penanganan pengungsi luar negeri, di Jakarta, Senin (1/7/2024).

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa tindakan pengungsi dari luar negeri yang berdemonstrasi dengan mendirikan tenda di depan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, melanggar aturan.

"Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum," kata Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat dalam keterangannya, Senin (1/7).

Perlanggaran seperti itu, menurut dia, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Rolliansyahlebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penanganan pengungsi, Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.

Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.

"Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan," katanya.

Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh organisasi internasional, khususnya UNHCR, dengan dukungan dari Organisasi Internasionaluntuk Migrasi (IOM) di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.

Kemlu telah mengkomunikasikan masalah ini dengan UNHCR dan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk penanganan masalah secara lebih komprehensif.

Secara terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan segera berkoordinasi dengan UNHCR terkait keberadaan pengungsi yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Nanti kami bicara. Ini kan masalah kemanusiaan, jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu," kata Heru usai menghadiri acara sembako murah di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa penanganan pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.

"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/6).

Bhimsa menyebutkan, jika mereka terbukti melanggar aturan imigrasi, maka pihak imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.

Namun, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.