Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemlu Tegaskan Pengungsi Dirikan Tenda di Kantor UNHCR Melanggar Aturan

Foto : ANTARA/Yashinta Difa

(Tangkapan layar) - Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat ketika menyampaikan keterangan pers terkait penanganan pengungsi luar negeri, di Jakarta, Senin (1/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa tindakan pengungsi dari luar negeri yang berdemonstrasi dengan mendirikan tenda di depan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, melanggar aturan.

"Pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum. Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum," kata Juru Bicara II Kemlu Rolliansyah Soemirat dalam keterangannya, Senin (1/7).

Perlanggaran seperti itu, menurut dia, jika dilakukan oleh siapa pun, termasuk pengungsi dari luar negeri, dapat ditindak sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Rolliansyahlebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penanganan pengungsi, Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967.

Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.

"Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top