Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemkomdigi Minta Masyarakat Waspadai Penipuan AI, Salah Satunya Pemalsuan Bukti Transfer Bank

📅 Senin, 14 Apr 2025, 14:22 WIB | Oleh:
Kemkomdigi Minta Masyarakat Waspadai Penipuan AI, Salah Satunya Pemalsuan Bukti Transfer Bank Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta masyarakat Indonesia memiliki kewaspadaan dalam menghadapi penipuan-penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) seperti deepfake.

“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” kata Nezar dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (14/4).

Meski teknologi AI saat ini ramai memenuhi ruang digital untuk mengeksplorasi kreativitas, tidak sedikit juga pelaku kejahatan yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk dapat mengecoh korbannya.

Nezar kemudian mencontohkan bentuk baru penipuan menggunakan AI berupa pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bahwa mereka telah menerima transfer uang di rekening.

“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” katanya.

Maka dari itu diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan digital agar tidak terkecoh kejahatan serupa.

Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Terkhusus untuk tindak kejahatan yang terkait keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.

Nezar Patria menjelaskan Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

Meskipun demikian, Nezar Patria menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.

“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” ungkapnya.

Nezar mengatakan terbaru pemerintah saat ini tengah menyusun aturan khusus untuk peta jalan pengembangan AI di Indonesia.

Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif seperti penipuan yang mungkin terjadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

48 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.