Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian Pariwisata Fasilitasi Pelaku Usaha Urus Izin lewat OSS

📅 Minggu, 05 Okt 2025, 11:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian Pariwisata Fasilitasi Pelaku Usaha Urus Izin lewat OSS Doc: ANTARA
Ket. Arsip Foto - Deputi bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa.

JAKARTA – Kementerian Pariwisata bersama Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pelatihan untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Minggu (05/10), pelatihan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata yang dilaksanakan di Bali pada 2 Oktober 2025 diikuti oleh 80 pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola destinasi yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan," kata Deputi bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa.

Ia mengungkapkan bahwa masih banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa legalitas.

Kementerian Pariwisata telah mengidentifikasi sekitar 2.612 unit akomodasi tidak resmi di Bali dan pemerintah kabupaten/kota sedang melakukan pendataan ulang untuk mengecek legalitas unit-unit tersebut.

"Hal ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan wisatawan, sekaligus menimbulkan risiko hukum dan keamanan," kata Rizki.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan penyelenggaraan usaha akomodasi serta menyusun regulasi mengenai perizinan layanan akomodasi pariwisata.

Dia menyatakan bahwa selanjutnya seluruh akomodasi yang terdaftar di layanan agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) wajib memiliki izin.

"Legalitas usaha harus jelas agar seluruh pihak terlindungi," katanya.

Rizki menjelaskan bahwa perizinan berusaha penting untuk memastikan para pelaku usaha dapat beroperasi secara aman dan nyaman serta bersaing secara sehat.

Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Tjok Bagus Pemayun menyampaikan bahwa izin usaha mencerminkan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkelanjutan sejalan dengan arah pembangunan pariwisata daerah.

"Coaching clinic ini penting agar pelaku usaha tidak hanya tahu cara mengakses dan mendaftar OSS, tetapi juga memahami kewajiban dan hak setelah mengantongi izin usaha," katanya.

Jumlah wisatawan mancanegara yang mengunjungi Bali pada 2024 mencapai 6,3 juta atau 50 persen lebih dari angka kunjungan wisatawan mancanegara nasional yang tercatat 13,9 juta.

Peningkatan kunjungan wisatawan turut mendorong pertumbuhan usaha layanan pariwisata, termasuk layanan akomodasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.