Kemenperin: Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Belum Tentu Mencapai USD1 Miliar
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri A.A mengatakan, dari assessment teknokratis, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya USD200 juta, itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi USD 1 milliar dalam proposal Apple ke Kemenperin
Foto: KemenperinJAKARTA-Perusahaan teknologi global, Apple berencana membangun pabrik di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone dengan nilai investasi sebesar 1 miliar dollar AS. Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai tahun 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.
“Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dollar AS. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dollar AS dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami, ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (22/1).
Berdasarkan perhitungan teknokratis Kemenperin, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi. Nilai investasi diukur hanya dari capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi.
Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi sampai 1 miliar dollar AS padahal riil nya hanya 200 juta dollar AS.
“Jika nilai investasi Apple sebesar 1 miliar dollar AS itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi 1 miliar dollar AS tentu akan sangat besar sekali,” Febri berkomentar.
Ia memaparkan, dalam negosiasi pada tanggal 7 Januari 2025 tersebut, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex. Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.
Sementara itu, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia. Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta dollar AS pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.
Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan