Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkumham Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual ke 12 Dosen Unand

📅 Minggu, 09 Jun 2024, 09:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkumham Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual ke 12 Dosen Unand Doc: ANTARA/HO-Humas Unand
Ket. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual di Padang.

PADANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual berupa paten terdaftar kepada 12 dosen di Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar).

"Selain 12 dosen Unand, DJKI Kemenkumham juga menyerahkan sertifikat paten terdaftar kepada para inventor dari perguruan tinggi lain di Provinsi Sumbar," kata Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Sabtu (8/6).

Penyerahan sertifikat paten tersebut difasilitasi penuh oleh DJKI sejak proses pendaftaran dan pemeriksaan subtantif data hingga akhirnya meraih status granted. DJKI berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk mempermudah proses hak paten setiap invensi yang dibuat para inventor.

"Sertifikat ini kami serahkan kepada 24 orang inventor dari Universitas Negeri Padang, Politeknik Negeri Padang dan Universitas Andalas," kata Ruliana.

Usai menyerahkan sertifikat paten, Kemenkumham Sumbar mensosialisasikan pemahaman paten kepada para dosen, lembaga penelitian dan pengembangan serta pelaku usaha. Tujuannya untuk mendorong kreatifitas serta mewujudkan ekosistem di bidang kekayaan intelektual khususnya paten.

"Kemenkumham berharap seluruh kekayaan intelektual yang ada terdaftar sehingga ada perlindungan hukum atas invensi yang ditemukan inventor. Ini juga bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," ujar dia menegaskan.

Pada kesempatan itu, Kemenkumham juga menyambut baik Provinsi Sumbar yang berkontribusi besar terhadap lahirnya 1.559 paten. Hal itu sekaligus membuktikan keseriusan peningkatan kualitas pendidikan tentang hak kekayaan intelektual, termasuk bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam melindungi haknya.

"Perolehan hak paten ini hendaknya dapat menjadi awal perjalanan inspiratif dan prestasi oleh para inventor di Ranah Minang," ucap dia.

Terakhir, ia mendorong hak paten yang telah dikantongi para inventor tidak hanya sebatas pajangan saja. Namun, lebih dari itu, hak paten terdaftar yang telah diterbitkan DJKI Kemenkumham diharapkan dikembangkan sebagai nilai usaha serta berdampak ekonomi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.