Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkominfo Gencar Sosialisasikan Literasi DigitalUU IT

Foto : Istimewa.

Kegiatan Seminar Literasi Digital di Banyuwangi, Jawa Timur.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Digitalisasi memberikan banyak kemudahan pada kehidupan kawula muda sehari-hari, sekaligus menimbulkan dampak negatif, contohnya adalah kemunculan judi online yang kini kian marak. Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) gencar melaksanakan Sosialisasi Literasi Digital.

Menurut Ketua Tim Literasi Digital Sektor Kelompok Masyarakat Direktorat Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Rizki Ameliah bagaikan koin berkeping dua, digitalisasi menakjubkan para penggunanya dengan kemuliaan yang ada, sekaligus membawa hal-hal yang barangkali belum pernah diantisipasi kehadirannya. Dan kali ini Sosialisasi Literasi Digital digelar di Margo Utomo, Kecamatan Kalibiru, Kabupaten Banyuwangi.

Pemerintah sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11).

Dia juga menambahkan dalam kegiatan Seminar Literasi Digital Pencegahan Judi Online diselenggarakan selama dua hari berturut-turut di Warung Isun dan Margo Utomo dengan jumlah peserta sebanyak 882.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top