Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenko Kumham Imipas Tunggu Arahan Presiden terkait RUU Keamanan Laut

📅 Senin, 03 Mar 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenko Kumham Imipas Tunggu Arahan Presiden terkait RUU Keamanan Laut Doc: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
Ket. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah (kanan) dalam rapat bersama di Jakarta, Kamis (27/2).

JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemrakarsa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penyusunan regulasi memang berada di bawah koordinasi kementeriannya, namun keputusan final tetap bergantung pada arahan Presiden terkait urgensi dan pihak yang akan memprakarsai RUU.

“Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan bahwa inisiatif RUU ini diserahkan kepada pemerintah,” ujar Yusril dalam rapat bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Kamis (27/2), seperti dikonfirmasi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Karena penyusunan regulasi berada di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, Yusril menuturkan pihaknya perlu menyelenggarakan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait dan bersepakat sebelum diajukan ke Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan menyampaikan bahwa DPR telah menyerahkan pembahasan RUU Keamanan Laut sepenuhnya kepada Pemerintah, termasuk untuk keputusan pihak yang menjadi pemrakarsa.

Sementara itu, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menegaskan dalam penyusunan RUU Keamanan Laut, prosesnya bisa dilakukan bersama antara Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) dan Kemenko Kumham Imipas.

Untuk itu, diusulkan agar Kemenko Polkam bisa menyiapkan materi teknis RUU Keamanan Laut, sedangkan Kemenko Kumham Imipas menangani aspek normatif dari RUU tersebut.

Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep naskah akademis RUU Keamanan Laut sebagai hasil pembahasan yang dilakukan oleh berbagai pihak sejak tahun 2016.

Ia juga menyampaikan bahwa muncul usulan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 guna memperjelas kewenangan Bakamla dalam melakukan penyidikan dan statusnya sebagai coast guard.

Adapun rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan DPR terkait RUU Keamanan Laut yang telah diselenggarakan pada 11 Februari 2025. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa RUU Keamanan Laut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

RUU Keamanan Laut dinilai sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam menjaga keamanan pera­ iran Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

40 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.