Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri Bangun Sinergi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Foto : Dok. Kemendagri

Kemendagri Bangun Sinergi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (Pemda) dan kementerian/lembaga (K/L) terkait membangun sinergi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sinergi itu salah satunya dengan menggelar dialog bersama dalam webinar bertajuk "Sinergi Penanganan dan Pencegahan TPPO" yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Selasa (23/5).

Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri Sri Taruna Handoko dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilatarbelakangi karena adanya peningkatan tren TPPO yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di negara-negara ASEAN. Peningkatan kasus tersebut diketahui karena adanya korban yang berhasil melapor kepada pihak berwajib, serta hasil pengusutan terhadap sindikat TPPO lintas negara. Adapun sebagian besar korban direkrut secara non-prosedural.

"Berdasarkan data di Kemenlu, terdapat 1.262 PMI yang menjadi korban TPPO yang telah ditangani oleh perwakilan di luar negeri, di mana paling banyak ditemukan di beberapa negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos," katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, sinergi yang dibangun dalam webinar ini penting, bahkan Presiden Joko Widodo memberi amanat khusus kepada sejumlah K/L yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Oleh sebab itu perlu rencana aksi bersama yang harus dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemda.

Terkhusus pada Pemda, Bahtiar mengingatkan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas di antaranya mengorganisasikan upaya pencegahan, penanggulangan, serta memberikan advokasi dan sosialisasi TPPO. Selain itu memantau perkembangan dan memberikan perlindungan kepada korban, termasuk rehabilitasi, penanggulangan, dan pengintegrasian sosial. Peran lainnya yaitu memantau penegakan hukum dan melakukan evaluasi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top