Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kelompok Tani Ini Menang Gugatan Sengketa Lahan di Tingkat MA

📅 Rabu, 21 Agu 2024, 00:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kelompok Tani Ini Menang Gugatan Sengketa Lahan di Tingkat MA Doc: ANTARA/HO-LembAHtari
Ket. Dokumentasi - Warga yang tergabung dalam kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri memasang palang besi berisi hasil putusan Mahkamah Agung RI di lahan kebun sawit daerah Kabel Gajah TNGL Sikundur Tenggulun, Aceh Tamiang, Kamis (14/8/2024).

Banda Aceh - Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri (Poktan HSM) Tenggulun berhasil menang gugatan tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa lahan di daerah Kabel Gajah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Skundur, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Usai dinyatakan menang, Poktan HSM langsung mendirikan palang besi permanen di lahan bekas sengketa kawasan perbatasan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut.

"Pemasangan palang ini dilakukan setelah kelompok tani menang atas putusan Mahkamah Agung nomor 280/K/Pdt/2024. Lahan objek sengketa berada di daerah Kabel Gajah TNGL Sikundur Tenggulun," kata Direktur Eksekutif LSM LembAHtari Sayed Zainal di Aceh Tamiang, Selasa.

Ia menjelaskan LSM LembAHtari ditunjuk sebagai pendamping Poktan HSM sejak 2022, setelah Poktan tersebut menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada 2020 hingga gugatan di Pengadilan Tinggi Medan pada 2022 oleh kelompok masyarakat lain yang kontra.

Poktan HSM yang diketuai Suyanto ini juga sempat menerima kasasi dari warga berinisial JM di tingkat MA. Namun, upaya JM dan rekannya kandas, lantas gugatan dan kasasi ditolak, baik di Pengadilan Tinggi Medan maupun MA.

Menurut Sayed, pemasangan palang besi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi proses panjang perjuangan Poktan tersebut untuk mempertahankan lahan kelompok.

Pemasangan palang dilakukan Poktan HSM pada (14/8) lalu di lahan yang telah ditanam kelapa sawit oleh kelompok masyarakat lain seluas 300 hektare. Kata dia, pembukaan kebun sawit tersebut diduga tanpa izin karena dalam kawasan TNGL yang secara administrasi masuk dalam wilayah Aceh Tamiang.

"Pendampingan ini berkaitan erat dengan aksiilegal loggingdi kawasan TNGL Sikundur Tenggulun yang sampai saat ini masih terus berlangsung," ujarnya.

Kata Sayed, setelah kasasi JM dan rekannya ke Mahkamah Agung RI ditolak pada 26 Februari 2024, maka secara sah Poktan HSM Tenggulun mempunyai kekuatan hukum tetap atas lahan yang berisi kebun sawit seluas 300 hektare di kawasan Kabel Gajah itu.

"LembAHtari mendampingi kelompok tani agar tidak terjadi konflik lanjutan dan berharap para pihak tidak melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan kelompok tani yang notabene warga setempat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua kelompok tani Hutan Swakarsa Mandiri Suyanto mengatakan lahan seluas 300 hektare yang dimenangkan itu merupakan hasil garapan kelompok mereka sejak 2018. Kemudian pada 2019 terjadi sengketa dan perampasan dari beberapa pihaknya, hingga dirinya sempat dibui atas kasus perusakan di dalam areal kebun.

"Lahan yang diperebutkan berstatus konservasi, memang sebagian kecil masuk wilayah TNGL," ujarnya.

Kata Suyanto, lahan putusan MA seluas 300 hektare tersebut berisi tanaman kelapa sawit muda, dan akan dikelola bersama kelompok. Diperkirakan hasil produksi panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ini mencapai 20 ton per bulan.

Pihaknya berharap dengan kepemilikan lahan tersebut kelompok tani dapat hidup sejahtera, dan tak lagi merambah hutan.

"Kami sudah membuat koperasi produsen Hutan Swakarsa untuk menampung hasil panen TBS menjadi pendapatan kelompok," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.