Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejati Bali Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 dari gedung Rektorat Universitas Udayana Bali beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengusut secara tuntas, Kejati Bali membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana.

Denpasar - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali membidik tersangka lain setelah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana, Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"Penyidik Kejati Bali akan meminta keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran tersangka IKB, IMY dan NPS, serta pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Kepala Bidang Penerbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Minggu.

Adapun materi yang menjadi pokok perkara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana terfokus pada tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Menurut Luga, terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Bali.

"Begitu pula terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," kata dia.

Hal tersebut, kata dia dilakukan sebagai bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top