Kejari Karo Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi
Empat tersangka sedang menuruni anak tangga dan akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (2/8/2024).
Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
"Tim penyidik Pidsus pada Jumat (2/8) telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penataan areal TPU tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3 miliar," ucap Kasi Intelijen Kejari Karo Ika Lius Nardo melalui sambungan telepon dari Medan, Sabtu.
Keempat tersangka yakni RT (54) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. RT berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tiga tersangka lainnya yakni JBB (47), AT (41), dan JG (62), masing-masing selaku penyedia kegiatan.
"Tim penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar dia.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, paparnya, ditemukan tindak pidana kelebihan bayar, serta pengadaan barang dan jasa yang sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya