Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejari Bekasi Hentikan Perkara Penadahan Lewat Keadilan Restoratif

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Sadi Bin Kadin di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bekasi -Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menghentikan proses penuntutan terhadap tindak pidana perkara penadahan lewat proses perdamaian berdasarkan mekanisme hukum keadilan restoratif.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan proses penuntutan kasus penadahan yang melibatkan tersangka Sadi bin Kadin dinyatakan dihentikan melaluisurat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratifKepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor TAP-94/M.2.31/Eoh.2/07/2024.

"Bahwa padi hari ini, bertempat di rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, kami menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka atas nama Sadi Bin Kadin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya di Cikarang, Rabu.

Ia menjelaskan penyelesaian perkara dimaksud sudah melewati proses fasilitasi perdamaian antara korban bernama Suparman dengan tersangka. Proses perdamaian ini juga dihadiri keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.Saat proses perdamaian, tersangka menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada korban yang ditanggapi pemberian maaf dari korban dengan persyaratan tersangka mengembalikan sepeda motor korban yang digadaikan anaknya kepada tersangka mengingat kendaraan itu dibutuhkan untuk mata pencaharian korban sebagai tukang ojek.

"Atas hal tersebut, tersangka bersedia untuk menyerahkan sepeda motor milik korban kepada korban tanpa penggantian biaya dalam bentuk apapun," katanya.

Beniyati turut mendengarkan pernyataan dari keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang pada berharap perkara penadahan oleh tersangka dapat dilakukan perdamaian serta dihentikan proses penuntutannya.

Dirinya beserta jajaran juga telah melakukan pemaparan terhadap perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara virtual.

"Atas pemaparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas tersangka Sadi Bin Kadin yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP," ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso menyatakan alasan penghentian penuntutan dikarenakan telah berdamai dan ada pemulihan pada keadaan semula, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, serta tindak pidana yang diancamkan tidak lebih dari lima tahun.

Kondisi itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta memperhatikan Undang-Undang 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah melalui Undang-Undang 11/2021.

Selain alasan yuridis tersebut, pihaknya juga mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini di mana tersangka bekerja sebagai tukang becak dengan penghasilan tidak menentu untuk menafkahi istri dan kedua anaknya.

"Tersangka dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu, serta antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga," ucapnya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan semangat Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum secara humanis sesuai pepatah yang menyebutkan rasa keadilan tidak ada dalam buku, tidak pula dalam teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap hati nurani.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top