Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Terus Dalami dan Melacak Asal Emas Ilegal 109 Ton yang Masuk ke Antam

📅 Rabu, 05 Jun 2024, 08:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Terus Dalami dan Melacak Asal Emas Ilegal 109 Ton yang Masuk ke Antam Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami asal muasal pemasok 109 ton emas ilegal yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.

Ketut menegaskan, 109 ton emas yang diproduksi dengan cap Antam tersebut asli, dan hanya beredar di Indonesia.

"Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emasitu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua," kata Ketut di Jakarta, Rabu.

Menurut dia,emas 109 ton itu diproduksi menjadi logam mulia (LM) Antam tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang benar.

Meski demikian, LM Antam masih berlaku dan memiliki nilai jual, dan bisa juga dijual lagi ke Antam.

"Saya kira tidak jadi masalah, pasti emasnya akan diterima oleh PT Antam, karena emas yang beredar itu emas asli," katanya.

"Cuma yang kami hitung kemarin itu, karena dia (emas) kami anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," katanya.

Selain itu, terjadi suplaiemas di masyarakat itu menjadi tinggi sehingga antara permintaan dan penawaranjadi tidak seimbang menyebakkan harga emas di pasaran menjadi rendah.

Ketut menyampaikan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Menurut dia, menghitung harga emas emas tidaklah sulit. Karena harga emas ada standar internasionaldan ada harga pasar.

"Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu," ujarnya.

Yang kedua, beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara; karena tidak melalui satu prosedur itu malah menjadi kerugian negara.

"Ini nanti yang akan kami perhitungkan," kata Ketut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar terkait perkara itu. Selasa (4/6), penyidik memeriksa enam saksi dari pihak Antam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

46 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.