Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Panji Gumilang Sudah Lengkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah lengkap (P-21) baik secara formal dan materiel.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah lengkap (P-21) baik secara formal dan materiel.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah penelitian oleh jaksa peniliti (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/10).
Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap pada hari Kamis (26/10).
Pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya