Kebijakan Padel Jakarta: Gubernur Pramono Anung Perketat Izin PBG di Permukiman
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 13:05 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan sebagai bagian dari penertiban tata ruang dan perlindungan kenyamanan warga. Kebijakan tersebut ditetapkan usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026) yang secara khusus membahas maraknya pembangunan fasilitas olahraga tersebut di lingkungan hunian.
Pramono menegaskan seluruh perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di zona komersial dan tidak lagi diizinkan berdiri di area permukiman. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspek tata ruang, dampak kebisingan, serta potensi gangguan aktivitas warga di sekitar lokasi.
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
Selain pembatasan izin baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan.
Pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi saat ini masih dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Pemerintah menduga terdapat sejumlah fasilitas yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan dan angka pastinya akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ujarnya.
Untuk lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, pemerintah masih memberikan toleransi operasional dengan syarat pembatasan waktu. Seluruh pengelola diwajibkan menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 WIB sebagai bentuk kompromi antara kepentingan usaha dan kenyamanan warga sekitar.
"Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ungkap Pramono.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan ini menjadi sinyal pengetatan pengawasan terhadap perkembangan fasilitas olahraga komersial yang tumbuh pesat dalam beberapa waktu terakhir di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menegaskan penataan dilakukan agar pertumbuhan ekonomi dan aktivitas olahraga tetap berjalan seimbang dengan kepastian hukum serta ketertiban tata ruang kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!