Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolri Terbitkan Pedoman Netralitas Polri

📅 Kamis, 28 Des 2023, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kapolri Terbitkan Pedoman Netralitas Polri Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun capaian kinerja kepolisian selama 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12).

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan netralitas personelnya terjaga dengan menerbitkan tiga surat telegram yang berisi pedoman perilaku untuk jajaran kepolisian menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kapolri mengatakan seluruh personel Polri dari mulai pucuk pimpinan hingga pelaksana tugas lapangan terikat dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

"Telah diterbitkan tiga surat telegram berisi pedoman perilaku netralitas personel Polri, termasuk aturan perilaku bermedia sosial, larangan berfoto dengan pose tertentu yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon," kata Sigit dalam rilis akhir tahun Polri 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12).

Jenderal bintang empat itu menjelaskan Polri bersama TNI dan Bawaslu telah menandatangani deklarasi komitmen netralitas TNI-Polri sebagai wujud nyata.

Selain itu, untuk memastikan netralitas personel Polri di lapangan, Divisi Propam Polri telah melakukan berbagai upaya, mulai dari membuka saluran komunikasi, menyerap pengaduan masyarakat, membuat video sosialisasi, deteksi dini, patroli siber hingga pengawasan melekat kepada personel.

"Pengamanan yang melaksanakan pengamanan Pemilu, timsus terdiri dari Paminal dan Provos," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan bila ada personel Polri yang kedapatan melanggar ketentuan netralitas.

"Jika ada personel yang terbukti tidak netral silakan dilaporkan melalui berbagai pengaduan yang ada beserta bukti-buktinya dan pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Sigit.

Pelibatan Polri dalam Pemilu 2024 untuk pengamanan pesta demokrasi, mulai dari tahapan, pencetakan surat suara, distribusi surat suara, hingga mengawal sengketa pemilu.

Salah satu surat telegram Kapolri berisi pedoman terhadap gaya berfoto dengan memperlihatkan simbol maupun tanda tertentu. Hal ini merupakan wujud dari implementasi netralitas personel Polri dalam Pemilu 2024, dan Undang-Undang Polri Pasal 28 ayat (1) dan (2).

Berjalan Kondusif

Dalam kesempatan itu, Kapolri mengatakan secara umum situasi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Tanah Air sepanjang 2023 berjalan kondusif.

"Secara umum stabilitas Kamtibmas Indonesia sepanjang tahun 2023 dalam situasi yang kondusif dan berbagai tantangan bangsa berhasil kita selesaikan," kata Sigit.

Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan situasi Kamtibmas Indonesia 2023 menghadapi berbagai tantangan, selain dari dalam negeri juga dari luar negeri, seperti perang Ukraina kontra Rusia, perang Hamas dengan Israel, termasuk persaingan antara Amerika dengan Tiongkok yang mempengaruhi peta perekonomian negara lain akibat kebijakan pengetatan impor kedua negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.