Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kabar Gembira, Dana KJP Plus Tahap I Gelombang Kedua Cair Sore Ini

Foto : ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Arsip foto - Sejumlah siswa memperlihatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang baru diterimanya di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merampungkan verifikasi akhir bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap pertama gelombang kedua dan menjadwalkan pencairan dana pada Jumat ini.

"Verifikasi KJP Plus tahap I gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada sore ini. Dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu tahap I gelombang kedua sudah bisa dimanfaatkan penerima," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Jumat (12/7).

Budi mengatakan pencairan dilakukan setelah merampungkan verifikasi dengan total penerima pada gelombang kedua sebanyak 73.506 orang.

Adapun total penerima dana KJP Plus tahap pertama yakni sebanyak 533.649 orang. Pencairan dana pada tahap pertama gelombang pertama yakni 460.143 orang sudah dilakukan dan para penerima merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi.

"Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," kata Budi.

Besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

Budi menuturkan program KJP Plus sifatnya dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerima bergerak secara fluktuatif tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang akan terus diupdate secara berkala.

Menurut dia, Pemerintah akan selalu melakukan evaluasi dan verifikasi melibatkan tim gabungan terdiri dari berbagai pemegang kebijakan (stakeholder) terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Budi berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya warga Jakarta.

"Dengan SDM unggul maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia Emas 2024," kata dia.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top