Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi BTS 4G

Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 15,5 miliar rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

A   A   A   Pengaturan Font

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 15,5 miliar rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11).

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 15,5 miliar rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Fahzal.

Kemudian, membayar uang pengganti sebesar 15,5 miliar rupiah. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top