Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

JK Ingatkan Pemanfaatan Kayu Pascabanjir Wajib Taat Regulasi

📅 Senin, 22 Des 2025, 16:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
JK Ingatkan Pemanfaatan Kayu Pascabanjir Wajib Taat Regulasi Doc: Antara
Ket. Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) dalam jumpa pers, di Markas Pusat PMI, Jakarta, Senin (22/12).

Jakarta - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menilai pemanfaatan kayu laik pakai yang hanyut dan menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, harus mengacu pada aturan yang ada.

Jusuf Kalla saat ditemui di Markas Pusat PMI, Jakarta, Senin (22/12), mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait agar penanganan setelah banjir berjalan cepat, efektif, dan berkelanjutan.

“Karena kayu itu sangat bernilai dan masyarakat butuh kayu, ambillah, tapi harus diatur oleh pemda setempat, begitu,” kata dia.

Pria yang akrab disapa JK itu mengatakan, upaya ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan ke depannya. Kayu tersebut, katanya lagi, berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan, pembuatan mebel, kursi, dan meja, tergantung kondisi dan kualitas dari kayu.

“Kayu itu barang berharga. Jadi yang masih bisa dipakai agar diberikan ke masyarakat untuk dijadikan (bahan pendukung pembangunan) perumahan, dan mungkin kursi meja atau apa pun,” ujar Wakil Presiden RI ke-10 itu pula.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir.

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti.

Lebih jauh, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.