
Jangan Khawatir! Mendag Jamin Aspirasi Pelaku Usaha Masuk dalam Revisi Permendag
Mendag Budi Santoso usai menghadiri peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Foto: ANTARA/Maria Cicilia GaluhJAKARTA – Impor adalah kegiatan membeli atau memasukkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri untuk digunakan, dijual, atau diproses lebih lanjut. Impor dilakukan oleh perusahaan, pemerintah, atau individu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat diproduksi sendiri atau lebih efisien diperoleh dari luar negeri.
Untuk menjaga keseimbangan ekonomi, pemerintah biasanya mengatur impor dengan kebijakan tarif, kuota, atau insentif bagi industri lokal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya melibatkan pelaku usaha dalam evaluasi atau penyusunan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
"Setiap perubahan permendag impor itu kan, terutama Permendag 8, itu kan juga melibatkan pelaku usaha," ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/3).
Budi menyampaikan setiap aturan dalam permendag harus bermanfaat bagi industri dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, pelaku harus ikut dilibatkan untuk mencari solusi yang tepat terkait dengan peraturan-peraturan impor.
Lebih lanjut, perumusan revisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat.
Selain melibatkan pelaku usaha, perubahan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membicarakan masalah teknis.
"Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa sih kebijakan impornya gitu, jadi perlu waktu," katanya.
Sebelumnya, Budi menyebut revisi Permendag 8 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
"Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT," kata Budi.
Budi menyampaikan pembahasan mengenai aturan-aturan impor harus melibatkan banyak pihak.
Permendag 8/2024 tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan antara kementerian, lembaga dan asosiasi terkait lainnya.
Perubahan aturan dalam Permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha tanah air.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
Berita Terkini
-
Saksikan 15 Agustus 2025, Film "Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle"
-
Kawal Haji 2025, Itjen Kemenag Mengawasi Penyediaan Layanan Haji
-
Gubernur Bengkulu Meneken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah
-
Lolos ke Babak 16 Besar Gregoria Mariska Tunjung Belum Puas
-
Festival Reba Ngada Jakarta, Menghidupkan Warisan Budaya Leluhur di Tanah Rantau