Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jangan Coba-coba Curang di SPMB, Pemkot Depok Ancam Kenakan Sanksi Pidana ke Pelaku

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 15:30 WIB | Oleh:
Jangan Coba-coba Curang di SPMB, Pemkot Depok Ancam Kenakan Sanksi Pidana ke Pelaku Doc: Antara
Ket. Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah

DEPOK - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan akan menerapkan sanksi pidana jika ditemukan adanya kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

"Guna memperkuat integritas sistem, Pemkot Depok akan mengikat para pelaksana melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum pidana akan diberlakukan," kata Chandra di Depok, Minggu.

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara jujur, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

"Kami memastikan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak ada praktik titip-menitip. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Depok,” tegas Chandra Rahmansyah.

Ia menekankan, praktik-praktik curang seperti jual beli kursi tidak akan ditoleransi lagi dan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk manipulasi data, gratifikasi, dan pelanggaran lain yang mencederai proses penerimaan yang adil dan transparan.

“Arahan Wali Kota sangat jelas, sistem ini harus bersih dari kecurangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kami mengumpulkan seluruh tenaga pendidik dan operator agar mereka sejalan dengan instruksi pimpinan,” lanjutnya.

Chandra Rahmansyah mengingatkan, pelaksanaan SPMB adalah amanah besar, bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Tuhan dan bangsa.

“Ini adalah tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan rakyat Indonesia. Ini ladang amal. Kami berharap mereka yang menjalankan tugas ini dengan niat baik akan mendapatkan balasan kebaikan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri secara tegas menyatakan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan bebas dari praktik titip-menitip, intervensi, maupun penyalahgunaan wewenang.

“Segala keputusan dan proses yang akan berjalan menjadi kewenangan dan keputusan penuh panitia, sesuai aturan SPMB,” ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses seleksi masuk sekolah negeri.

"Kami tidak bisa memaksakan seluruh siswa masuk dan bersekolah di sekolah negeri, karena ini akan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Semua harus sesuai kapasitas,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

15 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.