Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaga Reputasi Ekspor, Barantin Gagalkan Praktik Curang Sarang Burung Walet

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 20:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaga Reputasi Ekspor, Barantin Gagalkan Praktik Curang Sarang Burung Walet Doc: ANTARA/HO-Barantin
Ket. Kepala Barantin Sahat M Paggabean (empat kanan) saat meninjau kecurangan ekspor sarang burung walet di kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2025).

JAKARTA – Kasus kecurangan dalam ekspor sarang burung walet (SBW) mencerminkan tantangan serius dalam pengawasan rantai ekspor produk bernilai tinggi, terutama sektor komoditas hewani yang sensitif terhadap standar keamanan pangan dan kesehatan hewan.

Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga integritas sistem ekspor nasional, memastikan kepatuhan terhadap regulasi internasional, dan melindungi daya saing produk unggulan Indonesia di pasar premium seperti Tiongkok.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) membongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet (SBW) di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia," kata Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Paggabean yang turut hadir saat melakukan peninjauan ke kargo Bandara Soekarno Hatta, sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa (11/11).

Dia mengungkapkan modus kecurangan tersebut dilakukan dengan menukar SBW bersih dengan SBW kotor yang dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir berinisial CJP. Komoditas tersebut rencananya akan diterbangkan ke Vietnam pada hari yang sama.

"Kronologi kasus berawal pada hari Minggu (9/11), ketika perusahaan eksportir CJP melaporkan dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam," ungkap Sahat.

Barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) serta dinyatakan memenuhi syarat ekspor.

Namun, dua hari kemudian, menjelang jadwal pengiriman, petugas Karantina kembali melakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor, ternyata telah ditukar menjadi sarang burung walet kotor yang belum layak untuk pasar internasional.

Sahat menjelaskan tindakan menukar atau memalsukan media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia menegaskan keberhasilan pembongkaran praktek kecurangan itu menjadi bukti nyata Badan Karantina Indonesia berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan internasional.

"Kami akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor,” ujarnyaz

Menurutnya kasus itu adalah bentuk penegakan integritas ekspor Indonesia. Keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa.

Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara ekonomi, tetapi juga kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia.

Dikatakan Sahat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dalam Asta Cita, yang mana Indonesia harus naik kelas melalui hilirisasi dan peningkatan perekonomian, yang salah satunya melalui ekspor. Untuk mencapai itu, Barantin terus memastikan seluruh proses ekspor berjalan transparan dan kredibel, agar hilirisasi dapat berjalan optimal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.