Jaga Reputasi Ekspor, Barantin Gagalkan Praktik Curang Sarang Burung Walet
📅 Selasa, 11 Nov 2025, 20:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Barantin
JAKARTA – Kasus kecurangan dalam ekspor sarang burung walet (SBW) mencerminkan tantangan serius dalam pengawasan rantai ekspor produk bernilai tinggi, terutama sektor komoditas hewani yang sensitif terhadap standar keamanan pangan dan kesehatan hewan.
Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga integritas sistem ekspor nasional, memastikan kepatuhan terhadap regulasi internasional, dan melindungi daya saing produk unggulan Indonesia di pasar premium seperti Tiongkok.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) membongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet (SBW) di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia," kata Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Paggabean yang turut hadir saat melakukan peninjauan ke kargo Bandara Soekarno Hatta, sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa (11/11).
Dia mengungkapkan modus kecurangan tersebut dilakukan dengan menukar SBW bersih dengan SBW kotor yang dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir berinisial CJP. Komoditas tersebut rencananya akan diterbangkan ke Vietnam pada hari yang sama.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kronologi kasus berawal pada hari Minggu (9/11), ketika perusahaan eksportir CJP melaporkan dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam," ungkap Sahat.
Barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) serta dinyatakan memenuhi syarat ekspor.
Namun, dua hari kemudian, menjelang jadwal pengiriman, petugas Karantina kembali melakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan komoditas yang seharusnya berisi sarang burung walet bersih yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor, ternyata telah ditukar menjadi sarang burung walet kotor yang belum layak untuk pasar internasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sahat menjelaskan tindakan menukar atau memalsukan media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ia menegaskan keberhasilan pembongkaran praktek kecurangan itu menjadi bukti nyata Badan Karantina Indonesia berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan internasional.
"Kami akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor,” ujarnyaz
Menurutnya kasus itu adalah bentuk penegakan integritas ekspor Indonesia. Keamanan ekspor bukan hanya soal kelayakan produk, tetapi juga tentang kejujuran dan kredibilitas bangsa.
Sarang burung walet adalah komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi prosesnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara ekonomi, tetapi juga kepercayaan internasional terhadap sistem ekspor Indonesia.
Dikatakan Sahat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dalam Asta Cita, yang mana Indonesia harus naik kelas melalui hilirisasi dan peningkatan perekonomian, yang salah satunya melalui ekspor. Untuk mencapai itu, Barantin terus memastikan seluruh proses ekspor berjalan transparan dan kredibel, agar hilirisasi dapat berjalan optimal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!