![Inkonsistensi Aturan Fintech Tumpulkan Sasaran Inklusi Keuangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdxqkvq_resized.jpg)
Inkonsistensi Aturan Fintech Tumpulkan Sasaran Inklusi Keuangan
![Inkonsistensi Aturan Fintech Tumpulkan Sasaran Inklusi Keuangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdxqkvq_resized.jpg)
Di antaranya terkait tingkat biaya ekonomi pendanaan, alias suku bungafintechyang hendak dibatasi agar tidak lebih tinggi dari perbankan, perusahaan pembiayaan, koperasi maupun Lembaga keuangan mikro. Padahal dalam POJK 77 Tahun 2016, jelas-jelas dinyatakan, OJK sebagai otoritas tidak mengatur soal batas maksimal bunga kredit dalamfintech lending.
Kemudian, penyelenggarafintechjuga tidak diperkenankan mengenakan denda atau kewajiban finansial lainnya terhadap penerima pinjaman, dengan jumla akumulatif bersih melebihi 20% dari nilai pokok pinjaman. Masih dalam draft surat penyataan yang harus disepakati penyelenggarafintech, disebutkan soal kewajiban melaporkan informasi detail soal nasabah penunggak kredit ke dalamdatabasePusat Layanan Informasifintechyang dibangun oleh para penyelengaranfintechsendiri dan dilaporkan ke OJK.
Selanjutnya, penyelenggarafintechjuga harus melaporkan ke OJK indentitas dari seluruh pihak yang melakukancollectionatau penagihan paling sedikit tiga bulan sekali. Hal lainnya yang juga cukup janggal, draf tersebut juga tegas melarang penyelenggarafintechmempeker
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya