Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPK Temukan Masalah Kurang Setor Pajak Penghasilan dalam LK Kemenkeu

Foto : ANTARA/HO-BPK

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyerapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai terindikasi kurang disetorkan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 miliar dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023. Selain itu, terdapat pula potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak," ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati, dikutip dari keterangan di Jakarta, Rabu (31/7).


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top