Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Inkonsistensi Aturan Fintech Tumpulkan Sasaran Inklusi Keuangan

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan adanya aturan yang ketat dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 saja beserta turunnany dalam surat edaran, saat ini baru 1fintech lendingyang memperoleh izin permanen dari OJK. Padahal totalfintech lendingyang terdaftar sudah sebanyak 63 penyelenggara.

Saat dikonfirmasi,Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman memastikan, draft pernyataan tersebut bukan berasal dari pihaknya. Hingga saat ini pun, poin-poin yang ada dalam surat tersebut bukan merupakan draft maupun keputusan dari rapat asosiasi. Pihaknya sendiri hingga saat ini masih berdiskusi dengan OJK terkait hal ini.

"Namun, konsumen,lenderataupunborrower, sebaiknya dapat bebas memilih sendiri suku bunga yang diminati sesuai profil risiko dari produk-produk yang ada," tukasnya, Selasa (14/8).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top