![Inkonsistensi Aturan Fintech Tumpulkan Sasaran Inklusi Keuangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdxqkvq_resized.jpg)
Inkonsistensi Aturan Fintech Tumpulkan Sasaran Inklusi Keuangan
![Inkonsistensi Aturan Fintech Tumpulkan Sasaran Inklusi Keuangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpdxqkvq_resized.jpg)
Dengan adanya aturan yang ketat dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 saja beserta turunnany dalam surat edaran, saat ini baru 1fintech lendingyang memperoleh izin permanen dari OJK. Padahal totalfintech lendingyang terdaftar sudah sebanyak 63 penyelenggara.
Saat dikonfirmasi,Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Ajisatria Suleiman memastikan, draft pernyataan tersebut bukan berasal dari pihaknya. Hingga saat ini pun, poin-poin yang ada dalam surat tersebut bukan merupakan draft maupun keputusan dari rapat asosiasi. Pihaknya sendiri hingga saat ini masih berdiskusi dengan OJK terkait hal ini.
"Namun, konsumen,lenderataupunborro
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya