Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru

📅 Selasa, 17 Des 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru Doc: ANTARA/HO-BKIP Kemenhub
Ket. Menhub Dudy Purwagandhi seusai Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan telah menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan mobilitas pada saat angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sehingga dapat berjalan lancar dan aman.

"Kemenhub telah menyiapkan kurang lebih 8 landasan kebijakan baik berupa Keputusan Menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi direktur jenderal," kata Menhub dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin.

Menhub menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan guna memastikan pelaksanaan transportasi dapat berjalan aman, lancar, dan selamat selama masa Natal dan tahun baru di semua moda transportasi.

Pada sektor transportasi darat, Kemenhub telah membuat keputusan Bersama antara Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korlantas Polri terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

"Kebijakan tersebut yakni berupa pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan," ujar Menhub.

Pada kawasan penyeberangan, Kemenhub akan melakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.

"Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut," jelas Menhub.

Selain itu, juga dilakukan penutupan sementara pada 49 UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) yang akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

Selanjutnya, di sektor transportasi laut, Kemenhub telah melakukan kesepakatan kesiapan armada dan pembagian rute untuk layanan angkutan paut dan penyelenggaraan angkutan paut, melalui kesepakatan bersama perusahaan pelayaran penyeberangan di rute Merak-Bakauheni.

"Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL 8 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ucap Menhub.

Di sektor penerbangan, Kemenhub juga telah melakukan sejumlah kebijakan diantaranya, penurunan besaran fuel surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama masa Natal dan tahun baru dan pengenaan potongan tarif jasa kebandarudaraan.

Selanjutnya, pengenaan tarif PNBP 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada UPBU di lingkungan Kemenhub dan penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan tahun baru.

"Menghadapi Natal dan tahun baru ini, di sektor transportasi udara telah dilakukan penurunan harga tiket pesawat, penambahan kapasitas angkutan udara dan optimalisasi slot time sesuai dengan demand, inspeksi dan ramp check keselamatan penerbangan, serta antisipasi kondisi kahar atau darurat lainnya," papar Menhub.

Sementara, di sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Ditjen KA telah mengeluarkan Keputusan Dirjen KA Nomor KP-DJKA 213 Tahun 2024 tentang Pembentukan Posko Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Posko pengawasan telah dilakukan sejak 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.