Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru
📅 Selasa, 17 Des 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-BKIP Kemenhub
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan telah menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan mobilitas pada saat angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sehingga dapat berjalan lancar dan aman.
"Kemenhub telah menyiapkan kurang lebih 8 landasan kebijakan baik berupa Keputusan Menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi direktur jenderal," kata Menhub dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2024 bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin.
Menhub menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan guna memastikan pelaksanaan transportasi dapat berjalan aman, lancar, dan selamat selama masa Natal dan tahun baru di semua moda transportasi.
Pada sektor transportasi darat, Kemenhub telah membuat keputusan Bersama antara Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korlantas Polri terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
"Kebijakan tersebut yakni berupa pembatasan operasional angkutan barang, contra flow, one way, serta antisipasi rekayasa lalu lintas di ruas rawan kemacetan," ujar Menhub.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kawasan penyeberangan, Kemenhub akan melakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
"Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut," jelas Menhub.
Selain itu, juga dilakukan penutupan sementara pada 49 UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) yang akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, di sektor transportasi laut, Kemenhub telah melakukan kesepakatan kesiapan armada dan pembagian rute untuk layanan angkutan paut dan penyelenggaraan angkutan paut, melalui kesepakatan bersama perusahaan pelayaran penyeberangan di rute Merak-Bakauheni.
"Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL 8 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," ucap Menhub.
Di sektor penerbangan, Kemenhub juga telah melakukan sejumlah kebijakan diantaranya, penurunan besaran fuel surcharge tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi selama masa Natal dan tahun baru dan pengenaan potongan tarif jasa kebandarudaraan.
Selanjutnya, pengenaan tarif PNBP 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada UPBU di lingkungan Kemenhub dan penyelenggaraan Posko Terpadu Angkutan Udara Natal dan tahun baru.
"Menghadapi Natal dan tahun baru ini, di sektor transportasi udara telah dilakukan penurunan harga tiket pesawat, penambahan kapasitas angkutan udara dan optimalisasi slot time sesuai dengan demand, inspeksi dan ramp check keselamatan penerbangan, serta antisipasi kondisi kahar atau darurat lainnya," papar Menhub.
Sementara, di sektor perkeretaapian, Kemenhub melalui Ditjen KA telah mengeluarkan Keputusan Dirjen KA Nomor KP-DJKA 213 Tahun 2024 tentang Pembentukan Posko Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Posko pengawasan telah dilakukan sejak 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!