Imigrasi Perketat Pengawasan Cegah Praktik Haji Ilegal
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat pengawasan di bandara sebagai langkah preventif (pencegahan) terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko mengatakan seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para calon jemaah haji Indonesia.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural,” jelasnya.
Dia menyebut, kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA).
Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas gerbang otomatis (autogate) di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya, guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian keberangkatan dan kepulangan sekitar 221 ribu jemaah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jemaah itu sendiri,” katanya.
Hendarsam menegaskan, untuk calon jemaah haji yang terindikasi nonprosedural dan telah dicegah keberangkatan mereka, datanya tersimpan sistem keimigrasian sehingga tetap tidak bisa berangkat. “Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (Sol) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada 13 warga negara Indonesia yang terindikasi mencoba berangkat haji secara nonprosedural atau tidak menggunakan visa haji yang dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soetta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan, proses keberangkatan jemaah gelombang pertama dari Tanah Air ke Madinah mulai 22 April dan akan berlangsung hingga 6 Mei 2026. Setelahnya, gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah mulai 7 hingga 21 Mei 2026.
Selain Visa Haji
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau umat muslim untuk menghindari upaya menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, termasuk salah satunya menggunakan visa selain visa haji.
“Saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Pemerintah, ucap Yusril, telah mengatur berbagai persiapan haji. Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Dia mengatakan salah satu modus haji nonprosedural adalah berangkat dari Indonesia ke negara tetangga yang bebas visa terlebih dahulu. Kemudian, melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi sehingga akhirnya telantar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
23 Apr 2026, 08:51 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!