Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ilmuwan ITS Manfaatkan Pasir Besi Gunung Semeru untuk Material Pesawat Siluman

📅 Rabu, 27 Mar 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Ilmuwan ITS Manfaatkan Pasir Besi Gunung Semeru untuk Material Pesawat Siluman Doc: Istimewa
Ket. Mashuri melakukan pengukuran reflection loss menggunakan alat Vector Network Analyzer Agilent tipe E 8364C

SURABAYA - Indonesia yang kaya akan sumber daya alam memerlukan teknologi pertahanan yang mandiri untuk meminimalisir ancaman dari pihak luar. Maka dari itu, Guru Besar ke-203 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mashuri, menciptakan bahan antiradar guna menyokong teknologi pertahanan dan keamanan nasional.

Peneliti dari Departemen Fisika ITS tersebut menyebutkan bahwa penelitian ini dimulai dari adanya pesawat asing yang tidak terdeteksi oleh sistem radar saat melintasi Laut Jawa pada tahun 2010 silam. Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia apabila terus dibiarkan terjadi. "Karena saat itu informasi teknologi antiradar masih terbatas, kami bertekad untuk menginisiasi dan ikut meneliti bahan penyerap gelombang radar," tutur Mashuri.

Menindaklanjuti hal tersebut, ia bersama tim Laboratorium Material Maju ITS mengembangkan teknologi antiradar dari bahan-bahan yang tersebar di Indonesia. Pada dasarnya, penyerap gelombang radar dibuat dari bahan magnetik dan dielektrik seperti karbon. "Secara fisik, permukaan dari antiradar ini dibentuk dengan banyak sudut lancip sehingga gelombang elektromagnetik tidak dapat terpantulkan kembali," papar lelaki kelahiran tahun 1969 itu.

Lebih rinci, alumnus doktoral Fisika ITS itu menggunakan pasir besi Lumajang dan arang bambu sebagai bahan untuk membuat teknologi antiradar. Dalam prosesnya, pasir besi dari letusan Gunung Semeru ini disintesis guna mengekstrak serbuk magnetik dalam pasir besi tersebut. Sementara itu, metode karbonisasi dilakukan pada arang bambu agar terbentuk serbuk reduced Graphene Oxide (rGO).

Setelah itu, dosen berkacamata ini melakukan uji pengukuran penyerapan gelombang radar menggunakan alat bernama Vector Network Analyzer. Dengan pita frekuensi 8 hingga 18 gigahertz (GHz), perpaduan kedua material ini mampu menyerap gelombang radar hingga -20 desibel (dB). Angka tersebut menunjukkan bahwa daya serap gelombang radar tersebut mencapai lebih dari 99 persen.

Mashuri menjelaskan bahwa angka tersebut dapat berbeda apabila komposisi paduan antiradar dengan cat saat pengaplikasian pada alat pertahanan ini tidak seimbang. Selain itu, faktor lingkungan pun menjadi hal penting untuk menjaga konsistensi dari daya serap gelombang radar. "Apabila antiradar ini ingin digunakan pada kapal, tentu harus dipastikan bahwa antiradar yang digunakan memiliki sifat anti korosi," ujarnya.

Dalam realisasinya, Mashuri mengharapkan bahan antiradar yang baru diciptakan di Indonesia ini dapat diaplikasikan dalam waktu cepat pada sektor pertahanan dan keamanan nasional. "Harapannya, kita mampu menguasai dan memiliki pemahaman yang sama dengan negara lain serta tidak hanya bergantung dari pihak luar," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

35 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.