Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

IAI Bentuk Panel Ahli Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 10:01 WIB | Oleh:
IAI Bentuk Panel Ahli Seleksi Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030 Doc: Koran Jakarta/Rivaldi Dani Rahmadi

JAKARTA - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) resmi menetapkan Sembilan anggota Panel Ahli Seleksi Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Periode 2025-2030 melalui Keputusan Pengurusan Nasional (KPN) Nomor 012/KPN/IA/VI/2025. Panel tersebut akan bertugas untuk menyeleksi calon anggota DAI guna memastikan tata Kelola profesi arsitek di Tanah Air yang kredibel, berintegritas, dan berdaya saing global. 

Memasuki tahun kedelapan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, peran Dewan Arsitek Indonesia (DAI) semakin vital dalam ekosistem keprofesian arsitek di Indonesia. Sebagai lembaga yang dibentuk oleh IAI dan diberi mandat untuk melaksanakan proses registrasi arsitek serta menjalankan fungsi kuasi-pemerintah dalam mendukung tata kelola profesi arsitektur, DAI telah menjadi institusi strategis dalam menjaga kualitas, etika, dan keberlanjutan praktik arsitektur di tanah air.

Sejak dikukuhkan pada 3 Desember 2020 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 790/KPTS/M/2023 pada 26 Juli 2023, masa bakti DAI periode 2020–2025 akan segera berakhir pada 3 Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, DAI telah mencatat berbagai capaian penting serta menyusun peta jalan pengembangan profesi arsitek yang perlu dilanjutkan dan diperkuat pada periode mendatang.

Untuk menjamin keberlanjutan dan kesinambungan peran DAI, IAI sebagai induk organisasi profesi arsitek menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70, yang mengatur pembentukan panel ahli seleksi dewan. Panel ini terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan independen. 

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga IAI Tahun 2024, khususnya BAB X Pasal 77, yang mengamanatkan pembentukan panel ahli paling lambat lima bulan sebelum akhir masa bakti DAI. Proses penjaringan panel ahli seleksi disepakati melalui mekanisme Rapat Pimpinan Nasional Kedua (Rapimnas Kedua) yang dihadiri oleh Pengurus Nasional, Majelis Organisasi, dan Majelis Kehormatan Nasional pada 16 April 2025.

Setelah melalui proses administrasi dan konfirmasi kesediaan dari para calon, pada 30 Juni 2025 Pengurus Nasional IAI menetapkan sembilan anggota Panel Ahli melalui Keputusan Pengurus Nasional (KPN) Nomor 012/KPN/IAI/VI/2025.

Panel Ahli Seleksi DAI periode 2025–2030 terdiri dari enam orang dari unsur IAI, satu orang dari unsur pemerintah, satu orang dari unsur perguruan tinggi, dan satu orang dari unsur independen.

Mereka adalah Ir. Diana Kusumastuti, M.T (unsur pemerintah/Kementerian PUPR); Ar. Anila Pramesti, IAI; Ar. Bambang Soemardiono, IAI; Ar. David Bambang Soediono, IAI; Ar. Firman S. Herwanto, IAI; Ar. I Kadek Pranadjaya, IAI, AA; Ar. William B. Serworwora, IAI (unsur IAI); Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution, S.T., M.T., IAI, AA, IAP, GP, IPU (unsur akademisi/Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia); dan Ir. Sigit Sosiantomo (unsur independen).

IAI menyampaikan apresiasi dan keyakinan penuh bahwa Panel Ahli yang telah dibentuk akan menjalankan tugasnya dengan objektif, profesional, dan akuntabel demi kemajuan profesi arsitek Indonesia. Diharapkan proses seleksi ini berjalan lancar dan sukses, serta menghasilkan komposisi DAI yang mampu mengawal praktik profesi arsitek secara inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global selama lima tahun ke depan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.