Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hotman Paris Sebut Dakwaan terhadap Teddy Minahasa Prematur

Foto : antarafoto

Hotman Paris

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.

JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.

Hal tersebut karena ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.

"Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Hotman saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Hotman mengatakan, kliennya disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat.

Dalam acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka pun menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top