Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus Perintangan Penyidikan

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

A   A   A   Pengaturan Font

JPU menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, untuk menjalani pidana penjara tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

JPU menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Hendra Kurniawan adalah dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Selain itu, Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top