Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harus Netral, Rektor Minta ASN UIN Palembang Tidak Terlibat Politik Praktis

📅 Minggu, 30 Jul 2023, 16:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harus Netral, Rektor Minta ASN UIN Palembang Tidak Terlibat Politik Praktis Doc: ANTARA/HO-UIN Palembang
Ket. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah (tengah).

Palembang - Harus netral. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, Prof Nyayu Khodijahmeminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan universitas ini tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.

"Politik praktis seringmenjadi pemecah belah persatuan bangsa. Kampanye hitam atau 'black campaign' isu-isu agama adalah musuh nyata pada Pemilu 2024. ASN sudah seharusnya tidak ikut menyebarkan isu tersebut," kata Nyayu di Palembang, Minggu

Ia menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Maka dari itu, katanya, para ASN di lingkungan UIN Palembang harus bersikap netral dengan tidak melibatkan diri dalam kampanye terhadap salah satu calon pasangan presiden yang akan maju pada Pemilu 2024.

"Fokuslah bekerja dengan memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat. Integritas adalah bagian fondasi utama menjalankan tanggung jawab sebagai ASN dan senantiasa menaati undang-undang yang berlaku," kata Nyanyu.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

38 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.