Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harus Netral, ASN Dilarang Membuat Kebijakan yang Untungkan Peserta Pemilu 2024

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Arsip Foto - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menandatangani deklarasi pemilu sebagai sarana integrasi bangsa di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bekasi - Harus netral, Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2024 demi menjaga netralitas.

"Dalam hal kebijakan, dilarang membuat kebijakan yang pro terhadap salah satu kontestan pemilu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu.

Dia mengatakan pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dani mengungkapkan pelarangan itu termasuk melakukan foto bersama dengan kontestan pemilu, terlebih menggunakan pose mengikuti nomor urut peserta.

"Kita sudah mengimbau para ASN ini tidak boleh berpose mengikuti nomor urut capres maupun partai. Mengeluarkan kebijakan, anggaran serta penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan kandidat juga dilarang," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Satuan Tugas Netralitas ASN yang bertugas mengawasi sekaligus melakukan klarifikasi kepada para aparatur yang diduga terlibat politik praktis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top