Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Hak Warga Terdampak IKN Dijamin Perpres

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Landasan hukum bagi perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

KALIMANTAN TIMUR - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin.

"Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin di Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim) akhir pekan kemarin.

Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.

Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.

Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top