Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Pramono Pastikan Pembangunan Lapangan Padel di Taman Bendera Pusaka

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 14:55 WIB | Oleh:
Gubernur Pramono Pastikan Pembangunan Lapangan Padel di Taman Bendera Pusaka Doc: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh
Ket. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pembangunan satu lapangan padel di kawasan Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, tetap dilanjutkan. Fasilitas tersebut ditegaskan tidak bersifat komersial dan akan digratiskan untuk masyarakat.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan pembangunan satu lapangan padel di kawasan Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, tetap dilanjutkan. Fasilitas tersebut ditegaskan tidak bersifat komersial dan akan digratiskan untuk masyarakat.

Menurut Pramono, lapangan padel itu hanya berjumlah satu unit dan berada di dalam area taman. Keberadaannya dinilai berbeda dengan lapangan padel komersial karena difungsikan sebagai fasilitas publik tambahan.

"Taman padel di Taman Bendera Pusaka berjumlah satu biji, dan itu taman padel yang digratiskan untuk masyarakat. Itu di dalam taman, dan itu bukan tempat komersial, sehingga kami izinkan untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pramono menegaskan bahwa lapangan padel gratis tersebut hanya satu dan tidak akan dikembangkan menjadi fasilitas berbayar. Ia menyebut lokasi tersebut berada dalam kawasan taman seluas sekitar 5,6 hektare yang memang disiapkan untuk mendukung aktivitas warga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan fasilitas olahraga itu menjadi bagian dari optimalisasi ruang publik. Lapangan padel di Taman Bendera Pusaka diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa pungutan biaya.

Meski mengizinkan pembangunan di lokasi tersebut, Pramono menegaskan larangan tegas untuk lapangan padel di aset milik Pemprov DKI yang berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan ini diambil untuk menjaga fungsi utama RTH sebagai kawasan hijau dan resapan.

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan," ujarnya.

Pramono juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov DKI tengah mendalami jumlah lapangan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lapangan padel yang tidak memiliki PBG terancam dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penertiban ini disebut sebagai upaya memastikan seluruh fasilitas olahraga di Jakarta berjalan sesuai regulasi. Pemprov DKI menekankan bahwa pengembangan olahraga tetap harus selaras dengan tata ruang dan aturan perizinan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

51 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.