Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Google Diinvestigasi di Jepang karena Monopoli Mesin Pencari

Foto : Kyodo

Toko Google di New York City, New York, AS.

A   A   A   Pengaturan Font

TOKYO - Badan pengawas antimonopoli Jepang meluncurkan investigasi terhadap raksasa teknologi Google LLC atas dugaan mendorong produsen ponsel pintar menggunakan platform pencariannya secara default pada perangkat mereka, kata badan tersebut pada Senin (23/10).

Menurut Kyodo, langkah Komisi Perdagangan Adil Jepang ini dilakukan setelah otoritas Eropa dan AS memperketat peraturan pada Google, yang disebut menguasai sekitar 90 persen pangsa pasar pencarian global.

Undang-undang Pasar Digital disahkan di Uni Eropa tahun lalu untuk memperkuat peraturan terhadap perusahaan teknologi besar dengan tujuan meningkatkan persaingan dengan memfasilitasi masuknya perusahaan baru dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen.

Pada 2022, parlemen AS menyetujui undang-undang yang melarang raksasa teknologi itu memberikan keuntungan pada produk mereka sendiri, sekaligus memudahkan pesaing mereka untuk berkomunikasi dengan pelanggannya dan mengumpulkan informasi mereka.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top