Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Polisi Tangkap WNA Jerman Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Bali

📅 Senin, 17 Jun 2024, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polisi Tangkap WNA Jerman Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Bali Doc: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
Ket. ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

Denpasar - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman Hendry Bruno Torper (37) yang diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo di Polsek Kuta, Bali, Minggu mengatakan peristiwa pemukulan terhadap seorang mahasiswa bernama Brigita Anastasya asal Manado, Sulawesi Utara terjadi pada 12 Juni di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan menjadi viral di media sosial.

"Yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap korban BA seorang mahasiswa. Saat itu tersangka melakukan penghentian kendaraan bermotor, setelah itu melakukan pemukulan hingga korban jatuh," katanya saat sesi konferensi pers di Polsek Kuta didampingi Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina.

Selain melakukan pemukulan terhadap mahasiswi tersebut, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap karyawan vila di Kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dengan senjata tajam pada 15 Juni 2024 .

Pelaku tidak terima ditegur oleh seorang karyawan vila Ni Putu Noviana Dewi (25) yang menegurnya karena ada pengaduan dari penghuni kamar vila lainnya bahwa pelaku seringkali menggaruk-garuk dinding.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan pengrusakan terhadap properti vila dengan memecahkan kaca dimana dirinya tinggal selama beberapa bulan selama berlibur di Bali.

Karena itu, kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu, pelaku dijerat dengan Pasal351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 335 tentang Pengancaman dengan kekerasan, Pasal 335 tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau, pecahan kaca, pakaian, selempang dan tas pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena ada dugaan WNA tersebut mengalami depresi.

Dugaan tersebut muncul dilihat dari perilaku WNA itu yang menurut keterangan beberapa saksi tidak membayar minuman, seringkali teriak-teriak diduga depresi. Pada saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas Sabtu (15/6) pun, pelaku juga sempat melempari petugas dengan batu.

"Esok (Senin, 17/6) kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan,"kata Sudina.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.