Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Polda Jambi Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Tanah Seluas 90 Hektare

Foto : ANTARA/HO

PT WIN yang merupakan pemilih sah Lahn seluas 90 he di Kabupaten Muarojambi.

A   A   A   Pengaturan Font

Jambi - Gerak cepat. Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah seluas 90 hektardi Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Johan Silaen di Jambi Sabtu mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Rukli dan Marwiyah yang saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda untuk proses pemeriksaan dan pemberkasan perkaranya.

Dalam kasus itu pihak penyidik Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dimana yang baru diamankan baru ada dua orang sedangkan satu orang lagi atas nama Ramli berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kabur sebelum ditangkap.

"Benar, pelaku kita amankan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu atas dugaan pemalsuan surat lahan di Kemingking," ungkapnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top