Gerak Cepat, Polda Jambi Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Tanah Seluas 90 Hektare
📅 Minggu, 02 Jul 2023, 06:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO
Jambi - Gerak cepat. Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah seluas 90 hektardi Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Johan Silaen di Jambi Sabtu mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Rukli dan Marwiyah yang saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda untuk proses pemeriksaan dan pemberkasan perkaranya.
Dalam kasus itu pihak penyidik Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dimana yang baru diamankan baru ada dua orang sedangkan satu orang lagi atas nama Ramli berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kabur sebelum ditangkap.
"Benar, pelaku kita amankan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu atas dugaan pemalsuan surat lahan di Kemingking," ungkapnya.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita sangkakan dengan pasal 263 dan atau pasal 163 KUHPidana, ancaman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar menegaskan bahwa dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut secara sah adalah milik PT WIN.
"Kita apresiasi pihak kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan kita, dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut memang benar kepemilikan nya oleh PT WIN," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!