Gerak Cepat, Kemenkumham DIY Bentuk Desa Binaan Cegah Perdagangan Orang
📅 Selasa, 22 Agu 2023, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Kornelis Kaha
Yogyakarta - Gerak cepat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk desa binaan di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami sekarang menggodok desa di Kulon Progo dan Gunungkidul, dua daerah yang menjadi desa binaan kita yang sebagian besar menjadi kantong-kantong TKI," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus di Yogyakarta, Senin.
Menurut Yani, berdasarkan data terakhir Kanwil Kemenkumham DIY sejak Januari 2023 tercatat sebanyak 186 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditunda keberangkatannya karena terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
Sebagian besar, katanya, mereka berasal dari Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo.
"Banyak sekali kalau kita lihat dari statistik jumlah wanita muda yang berpergian ke luar negeri untuk bekerja adalah dari Gunungkidul dan Kulon Progo. Itu kita lakukan 'mapping' maka dua kabupaten itu menjadi desa binaan kita," kata dia.
Di desa binaan itu, beber dia, Kanwil Kemenkumham DIY bakal mengumpulkan warga sehingga mendapatkan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
"Memang jalur tidak resmi lebih cepat tetapi risikonya akan berat dan akan menjadi ancaman terhadap jiwa mereka. Kita tidak tahu, TPPO bisa menjual organ-organ tubuh mereka," kata dia.
Melalui desa binaan itu pula, kata dia, diharapkan menemukan lebih banyak kantong-kantong pekerja migran yang berangkat di luar prosedur.
Selain itu, lanjut Yani, pihaknya bakal melakukan "profiling" dan pemetaan terhadap orang-orang atau wanita berusia 17 hingga 45 tahun di desa itu yang hendak mengajukan paspor untuk bepergian ke luar negeri.
"Kalau dalam 'profiling' nanti kita patut mencurigai dia akan pergi bekerja, maka paspor tidak akan diberikan kepadanya, dan dilakukan penundaan pemberian paspor," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!