Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gembong Narkoba Kolombia Medellin Dibebaskan dari Penjara AS Setelah Jalani Hukuman 25 Tahun

📅 Kamis, 05 Des 2024, 16:00 WIB | Oleh:
Gembong Narkoba Kolombia Medellin Dibebaskan dari Penjara AS Setelah Jalani Hukuman 25 Tahun Doc: AP
Ket. FILE- Foto arsip yang tidak bertanggal ini memperlihatkan Fabio Ochoa Vasquez.

MIAMI - Salah satu gembong narkoba legendaris Kolombia dan operator utama kartel kokain Medellin telah dibebaskan dari penjara AS dan diperkirakan akan dideportasi kembali ke tanah airnya.

Catatan dari Biro Penjara AS menunjukkan Fabio Ochoa Vásquez dibebaskan Selasa (3/12) setelah menyelesaikan 25 tahun dari hukuman penjara 30 tahun.

Dilaporkan Associated Press, Ochoa (67) dan kakak-kakaknya mengumpulkan banyak harta ketika kokain mulai membanjiri AS pada akhir 1970-an dan awal 1980-an, menurut otoritas AS, hingga pada tahun 1987 mereka masuk dalam daftar miliarder Majalah Forbes. 

Tinggal di Miami, Ochoa mengelola pusat distribusi untuk kartel kokain yang pernah dipimpin Pablo Escobar.

Meskipun agak memudar dari ingatan ketika pusat perdagangan narkoba bergeser dari Kolombia ke Meksiko, ia muncul kembali dalam serial Netflix populer "Narcos" sesuai karakternya sebagai putra bungsu dari keluarga elite Medellin yang menggeluti peternakan dan peternakan kuda, sangat kontras dengan Escobar yang berasal dari keluarga yang lebih sederhana.

Ochoa pertama kali didakwa di AS atas dugaan perannya dalam pembunuhan informan Badan Penegakan Narkoba Barry Seal pada tahun 1986 — yang hidupnya dipopulerkan dalam film tahun 2017 “American Made” yang dibintangi Tom Cruise.

Dia awalnya ditangkap pada tahun 1990 di Kolombia berdasarkan program pemerintah yang menjanjikan gembong narkoba tidak akan diekstradisi ke AS. Saat itu, dia masuk dalam daftar “Dua Belas Gembong Narkoba Kolombia yang Paling Dicari” oleh AS.

Ochoa ditangkap lagi dan diekstradisi ke AS pada tahun 2001 sebagai tanggapan atas dakwaan di Miami yang menyebut dirinya dan lebih dari 40 orang sebagai bagian dari konspirasi penyelundupan narkoba. Dari mereka, Ochoa adalah satu-satunya yang memilih untuk diadili, yang mengakibatkan hukumannya selama 30 tahun. Para terdakwa lainnya mendapat hukuman penjara yang jauh lebih ringan karena sebagian besar dari mereka bekerja sama dengan pemerintah.

Richard Gregorie, asisten jaksa AS pensiunan yang berada dalam tim penuntut yang menghukum Ochoa, mengatakan pihak berwenang tidak pernah berhasil menyita semua hasil penjualan obat-obatan terlarang keluarga Ochoa dan ia berharap Ochoa akan pulang dengan selamat.

"Dia tidak akan pensiun sebagai orang miskin, itu sudah pasti," kata Gregorie kepada The Associated Press.

Richard Klugh, pengacara Ochoa yang berbasis di Miami, menolak berkomentar.

Namun selama bertahun-tahun litigasi, ia berargumen namun tidak berhasil bahwa kliennya pantas dibebaskan lebih awal karena hukumannya jauh melebihi jumlah kokain yang disita.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

48 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.