Gelar Rakor Asistensi, Ditjen Bina Adwil Selaraskan Hubungan Kerja Sama Antardaerah
Ditjen Bina Adwil menggelar Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta, Senin (13/3).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Pemetaan Urusan yang Dapat Dikerjasamakan di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta, Senin (13/3). Ini bertujuan untuk menyelaraskan hubungan keja sama antardaerah.
Sekretaris Ditjen Bina Adwil Indra Gunawan menjelaskan, permasalahan batas wilayah administratif Indonesia masih kerap muncul sebagai akibat dari hubungan fungsional di bidang ekonomi dan sosial.
"Kerja sama daerah didorong untuk dikembangkan dalam rangka memantapkan hubungan keterkaitan antara satu daerah dengan lainnya dalam kerangka NKRI, sekaligus berfungsi menunjang keserasian pembangunan daerah, sehingga kesenjangan antardaerah dapat diperkecil," kata Indra dalam sambutannya.
Indra menambahkan, hal itu sejalan dengan upaya Ditjen Bina Adwil dalam menyelaraskan pembangunan daerah, sinergisitas potensi daerah, pertukaran pengetahuan dan teknologi, hingga mengurangi kesenjangan pelayanan publik.
Lebih lanjut, kata dia, kerja sama daerah dengan daerah (KSDD) dibagi menjadi dua, yakni kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya