Esther Soal Perppu: Kepentingan Pekerja dan Pemberi Kerja Harus 'Balance'
📅 Kamis, 05 Jan 2023, 14:28 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
Jakarta - Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti mengatakan mendukung Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kalau memang dimaksudkan memberikan perlindungan bagi pekerja. Namun perlindungan itu harus mengcover beberapa hal, terutama tentang hak dan kewajiban tenaga kerja.
"Kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja harus balance,"tegas Esther kepada Koran Jakarta, Rabu (4/1) menanggapi diterbitkannya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jangan lebih berat ke arah pemberi kerja Contoh, satu, upah tenaga kerja memang sudah diakomodir untuk kenaikannya namun besarnya harus sesuai dengan wilayah terkait.
Kedua lanjutnya, hak untuk tetap bekerja meski sakit, misal kalo di Eropa, orang sakit tetap diberikan ijin untuk tidak masuk kerja dan diberi gaji meski tidak full (hanya 70%) sampai waktu lima tahun. Setelah sehat boleh kembali bekerja dengan gaji full, tetapi kalau masih sakit dapat pensiun.
Ketiga, hak cuti maternity untuk berlaku untuk wanita hamil, setelah melahirkan sampai satu tahun, atau beberapa tahun sampai anaknya bisa ditinggal bekerja dan tetap mendapat gaji full. "Kemudian diberikan hak kembali bekerja di tempat yang sama dengan gaji full,"tandasnya.(ers)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!