Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Enam Tersangka TPPO Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Sukabumi Kota

📅 Jumat, 09 Jun 2023, 19:59 WIB | Oleh:
Enam Tersangka TPPO Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Sukabumi Kota Doc: Antara/Aditya Rohman
Ket. Enam tersangka TPPO yang berhasil ditangkap Satgas TPPO Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap enam tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

"Enam tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat.

Adapun enam tersangka tersebut berinisial BS (31) warga Kota Bogor, FF (21) warga Kota Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) dan FB (38) asal Kota Batam serta RI (63) warga Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ari, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Delapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17).

Modus yang dilakukan para tersangka untuk memikat para korbannya ini dengan cara mengimingimingi pekerjaan di sebuah kafe dengan upah yang besar, sehingga para korban pun merasa tertarik.

Kenyataannya para korban ini bukan dipekerjakan di sebuah kafe, tetapi dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) serta pelayan pijat plus-plus. Delapan korban tersebut kemudian dipisah seperti ada yang dibawa ke Batam, Bekasi dan Bogor serta ada juga yang di Kota Sukabumi.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menjajakan para korbannya melalui aplikasi Michat dengan tarif satu kali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Parahnya lagi, tersangka tidak memberikan upah sesuai yang dijanjikan kepada korbannya.

"Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya," tambahnya.

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

37 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.